Rabu, 31 Agustus 2016

Hukum Memakai Cadar

Sebagian dari kaum muslimah banyak yang memakai cadar, karna menganggap wajah termasuk aurat seorang wanita. Tapi tak sedikit pula muslimah yang tidak memakai cadar, karena beranggapan batas aurat yang boleh terlihat adalah wajah dan telapak tangan. Perbedaan pendapat itu pun disepakati oleh para ulama, sehingga ada dua pendapat ulama yang dijelaskan dengan didukung sederet dalil dan hujjah.
Dalam kesempatan ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan berkenalan dengan dalil masing-masing. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar kedua pendapat ini. Agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak.
1. Kalangan yang Mewajibkan Cadar
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain:
  • Surat Al-Ahzab: 59Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan di antara mereka tentang makna `jilbab` dan makna `menjulurkan`.Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf . Karena yang diperintahkan jusutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.
  • Surat An-Nuur: 31Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
  • Surat Al-Ahzab: 53`Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka .
  • Hadits Larang Berniqab bagi Wanita MuhrimPara pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.`Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya dan memakai sarung tangan`.Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
  • Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`.Menurut At-tirmizy kedudukan hadits ini hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.


2. Kalangan yang Tidak Mewajibkan Cadar
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
  • Ijma` ShahabatPara shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
  • Pendapat Para Fuqoha bahwa Wajah Bukan termasuk Aurat Wanita.Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.6`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalatDaud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
  • Pendapat Para MufassirinPara mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batasaurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
  • Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan oleh Hadits LainnyaAdapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
  • Perintah Kepada Laki-laki untuk Menundukkan Pandangan.Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan . Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:`Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/dosa.




Bolehkah Seorang Muslimah Memakai Celana Panjang ?..

Sering kita lihat wanita yang membawa kendaraan sendiri, khususnya pengguna motor.Besar kemungkinan kecelakaan yang akan dialami oleh wanita yang menggunakan rok saat mengendarai sepeda motor. Jadi, banyak kaum wanita yang memutuskan untuk menggunakan celana. Namun bagaimana pandangan islam dalam hal itu ?..
  1. Tidak transparan atau tidak tembus pandang. Pakaian yang menutup seluruh aurat akan tetapi tembus pandang dan transparan juga tidak dibenarkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Daud, bahwa ketika Asma’ saudari kandung Sayyidah Aisyah masuk ke rumah Rasulullah SAW dan memakai pakaian transparan, Rasulullah SAW berpaling dan bersabda, “Wahai Asma, jika wanita telah haid, maka tidak boleh nampak kecuali ini,” sambil beliau berisyarat kepada muka dan kedua telapak tangan.
  2. Harus menutup seluruh aurat tidak boleh ada yang terbuka. Para ulama menyebutnya dengan lâ taksyif (tidak terbuka).
  3. Tidak ketat, sehingga nampak lekukan tubuh atau bentuk tubuh. Dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW bersabda, Ada dua kelompok penghuni neraka yang aku tidak akan melihat keduannya, yaitu satu kaum yang membawa cameti seperti ekor sapi yang memukuli orang-orang, dan perempuan-perempuan berpakaian, akan tetapi hakikatnya mereka telanjang. Mereka jauh dari ketaatan kepada Allah, dan selalu melakukan perbuatan tercela padahal mereka mengetahuinya. Kepala-kepala mereka seperti punggung unta yang tinggi dan miring. Mereka tidak akan masuk surga, juga tidak akan mencium bau surga. Padahal wangi surga itu dapat dicium dari jarak perjalanan yang menghabiskan waktu segini dan segini (maksudnya yang sangat jauh),” (HR. Muslim).

Dengan demikian, pakaian apapun selama masih memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, maka diperbolehkan untuk memakainya termasuk celana panjang. Dengan syarat, celana itu menutup aurat, tidak ketat, tidak transparan dan tidak memancing perhatian orang yang melihat. Di samping itu, mereka yang memakai celana panjang diusahakan agar bajunya juga panjang sampai dengkul atau mata kaki. Karena jika celana panjang tersebut memenuhi semua persyaratan, akan tetapi baju yang dipakainya pendek tentu juga tidak dibenarkan, karena akan mengundang banyak perhatian orang lain, dan akan membentuk tubuh bagian belakangnya.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadis dhaif riwayat Imam al-Baihaki, Ibnu ‘Adi dan al-‘Uqaily pernah bersabda, “Pakailah oleh kalian celana-celana panjang, karena ia pakaian yang paling menutup. Dan jagalah dengan celana-celana panjang tersebut isteri-isteri kalian ketika mereka keluar (maksudnya pakaikan juga kepada isteri-isteri karena lebih menutup mereka).”
Akan tetapi jika tidak memenuhi syarat-syarat diatas seperti celana panjang yang tidak bisa menutupi seluruh aurat bagian bawah, berukuran ketat yang ketika dilihat menampakkan lekuk tubuh, dan transparan dengan batasan ketika dilihat menampakkan bentuk tubuh, maka hukum wanita memakai celana yang seperti itu tidak diperbolehkan / dihukumi haram karena celana tersebut dianggap tidak bisa menutupi aurat secara sempurna.
Wanita sebaiknya ketika menggunakan rok yang longgar juga mengenakan celana agar terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini seperti, ketika naik motor auratnya terjaga, apabila tertiup angin aurat juga tetap terjaga, tenang saat melakukan gerakan atau aktivitas di luar ruang yang tinggi.
Ringkasnya, menggunakan celana panjang itu dibolehkan. Akan tetapi harus dipadu juga dengan jilbab, sehingga tidak menggambarkan lekuk tubuhnya, seperti betis, paha, dan pinggulnya yang mengundang fitnah laki-laki. Sedangkan hikmah pakaian wanita muslimah yang disebutkan Al-Qur'an melindungi wanita dari fitnah dan gangguan laki-laki.
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (QS. Al Ahzab: 59)

Hal Yang Harus Diperhatikan Muslimah Ketika Berolahraga

Islam tidak melarang muslimah berolahraga, namun justru menganjurkannya. Seperti hadits berikut ini. Rasulullah SAW pernah mengajak Aisyah radhiyallahu 'anha berlomba lari, sebagaimana Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengajakku lomba lari dan aku mengalahkannya. Kemudian aku berdiam diri sampai aku menjadi gemuk. Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengajakku lomba lari dan beliau mengalahkanku. Beliau bersabda, ‘Ini sebagai balasan dari lomba yang lalu.’”
Beberapa hal yang harus diperhatikan saat seorang muslimah melaksanakan olahraga adalah:
1. Luruskan niat
Olahraga kita lakukan karena kita butuh tubuh dan fisik yang sehat dan bugar untuk bisa beribadah dengan benar. Baik ibadah dalam artian khusus, seperti shalat, puasa, dan lain-lain, maupun ibadah secara umum, seperti mencari nafkah, berdakwah, dan lain-lain.
2. Perhatikan kondisi fisik
Pilih olahraga yang memang sesuai dengan kondisi fisikmu saat itu, jika fisik masih lemah, pilih yang ringan saja seperti jalan sehat dan sejenisnya.
3. Jangan sampai melalaikan
Meskipun lagi keasyikan dengan hobi berolahraga, jangan sampai melalaikan kewajiban yang lain. Terutama buat yang sudah berumah tangga. Buat yang single juga sih, jangan sampai menzalimi kewajiban maupun hak orang lain.
4. Tetap jaga aturan syar'i
Sebagai muslimah, berolahraga di luar rumah memang jadi cobaan dan ujian tersendiri. Tetapi, saat mencoba olahraga tertentu mungkin kita akan diuji apakah kita akan tetap teguh menjaga dan menutup aurat kita seperti yang kita lakukan sehari-hari atau malah memakai pakaian tren zamannya.
Ternyata ajaran islam begitu lengkap dan sempurna. Bahkan olahraga saja ternyata dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW seperti olahraga berenang, memanah, berlari, berkuda, bergulat, dan sebagainya. Jadi ummat Islam jangan malas berolahraga.
Olahraga bertujuan untuk menjadikan manusia sehat dan kuat. Dalam Islam, sehat dipandang sebagai nikmat kedua terbaik setelah Iman. Selain itu, banyak ibadah dalam Islam membutuhkan tubuh yang kuat seperti shalat, puasa, haji, dan juga jihad.
Bahkan Allah sebetulnya menyukai mukmin yang kuat. Oleh karena itu, olahraga itu perlu.Dari Abu Hurairah r.a. katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Orang mu’min yang kuat adalah lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang mu’min yang lemah.
Yang penting dalam berolahraga adalah menjaga auratnya dan jangan sampai menyakiti satu sama lainnya.
“Barangsiapa lewat dengan membawa panah di masjid atau pasar, maka hendaklah dipegang ujung panahnya dengan tangannya agar tidak melukai seorang muslim.” [HR Bukhari]

Selasa, 30 Agustus 2016

Keistimewaan Perempuan Dalam Al-Qur’an

Sungguh wanita sangat dimuliakan dalam Islam, sudah banyak buku yang membahas mengenai wanita. Dalam al-qur’an pun dapat kita lihat banyaknya hukum yang dikhususkan untuk perempuan.
Pertanyaannya adalah, apakah pahala ibadah seorang perempuan sama dengan laki-laki ? Apakah kemuliaannya sama dengan kaum adam ? karena ada beberapa hal yang menjad penghalang kaum hawa untuk beribadah.

Allah telah menjawab pertanyaan itu dalam al-qur’an, serta menunjukan kecintaannya dengan selalu mengutamakan perempuan.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Q.S. An Nuur : 31)

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(
Q.S. An Nuur : 60)

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang (Q.S. Al Ahzab : 59) 
Maha benar ALLAH dengan segala firman-NYA.

Rasulullah pun sangat memuliakan perempuan, dalam hadist mengatakan:
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam bersabda:

“Dunia ini adalah perhiasan/kesenangan dan sebaik-baik perhiasan/kesenangan dunia adalah wanita yang shalihah.” (HR. Muslim,Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Allah berfirman:

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran:14)

Dalam ayat diatas Allah mendahulukan wanita sebelum yang lain, hal ini membuktikan bahwa wanita menjadi sumber terbesar kenikmatan, kesenangan dan perhiasan hidup di dunia ini. Begitupun dengan Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam, menurutnya wanita adalah sesuatu yang paling beliau cintai di antara kenikmatan dunia yang lain, dan ini merupakan fitrah beliau sebagai manusia biasa.

Dari Anas radhiallahu ‘anhu ia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam bersabda: ‘Aku diberikan rasa cinta dari dunia terhadap para wanita dan wewangian dan dijadikan penyejuk mataku ada di dalam shalat.” (HR. Ahmad, dan Nasa’i. Di shohihkan oleh Syaikh Al Albani)

Allah berfirman:

“…Maka wanita yang sholih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Alloh telah memelihara (mereka)…” (QS. an-Nisa’:34)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam juga memberikan gambaran wanita sholihah sebagaimana dalam hadits disebutkan:

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: “Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam ditanya : ’ Siapakah wanita yang paling baik?’ Beliau menjawab:
‘(Sebaik-baik wanita) adalah yang menyenangkan (suami)-nya jika ia melihatnya, mentaati (suami)-nya jika ia memerintahnya dan ia tidak menyelisihi (suami)-nya dalam hal yang dibenci suami pada dirinya dan harta suaminya.“ (HR. Ahmad, al Hakim, an Nasa’i dan ath Thobrani dan di Shohihkan oleh al Albani).

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam beliau bersabda:

“Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, kecantikannya dan karena dien (agama)-nya; maka pilihlah yang memiliki dien maka engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Beberapa keistimewaan wanita menurut Hadist:
  1. Doa wanita itu lebih makbul daripada lelaki kerana sifat penyayang yang lebih kuat daripada lelaki. Ketika ditanya kepada Rasulullah SAW akan hal tersebut, jawab baginda , ” Ibu lebih penyayang daripada bapa dan doa orang yang penyayang tidak akan sia-sia.”
  2. Seorang wanita yang solehah (baik) itu lebih baik daripada 1000 lelaki yang soleh.
  3. Barangsiapa yang menggembirakan anak perempuannya, darjatnya seumpama orang yang sentiasa menangis kerana takutkan Allah .Dan orang yang takutkan Allah SWT akan diharamkan api neraka ke atas tubuhnya.
  4. Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya akan tinggal bersama aku (Rasulullah SAW) di dalam syurga.
  5. Barangsiapa membawa hadiah (barang makanan dari pasar ke rumah lalu diberikan kepada keluarganya) maka pahalanya seperti melakukan amalan bersedekah.Hendaklah mendahulukan anak perempuan daripada anak lelaki. Maka barangsiapa yang menyukakan anak perempuan seolah-olah dia memerdekakan anak Nabi Ismail.
  6. Syurga itu di bawah telapak kaki ibu.
  7. Barangsiapa mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta sikap bertanggungjawab, maka baginya adalah syurga.
  8. Apabila orang tua memanggilmu, maka jawablah panggilan ibumu terlebih dahulu.
  9. Dari Aisyah r.a.” Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu daripada anak-anak perempuannya lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya daripada api neraka.
  10. Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutuplah pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu syurga. Masuklah dari mana-mana pun pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.
  11. Wanita yang taat pada suaminya, maka semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan semua beristighfar baginya selama dia taat kepada suaminya serta menjaga solat dan puasanya.
  12. Aisyah r.a berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah, siapakah yang lebih besar haknya terhadap wanita?” Jawab Rasulullah SAW “Suaminya.” ” Siapa pula berhak terhadap lelaki?” Jawab Rasulullah SAW, “Ibunya.”
  13. Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta kepada suaminya, masuklah dia dari pintu syurga mana sahaja yang dikehendaki.
  14. Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah SWT memasukkan dia ke dalam syurga terlebih dahulu daripada suaminya (10,000 tahun).
  15. Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya,maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah SWT mencatatkan baginya setiap hari dengan 1,000 kebajikan dan menghapuskan darinya 1,000 kejahatan.
  16. Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah SWT mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah.
  17. Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia dari dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya.
  18. Apabila telah lahir anak lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap satu tegukan daripada susunya diberi satu kebajikan (pahala).
  19. Apabila semalaman seorang ibu tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah SWT memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah SWT.


Tuntutan Islam Dalam Berhias

Mengikuti cara berdandan wanita kafir yang tidak pernah shalat, wudhu, dan tidak menjalankan hukum syariat adalah salah satu cara merias yang dilarang islam.
Wanita muslimah yang menghormati dirinya sendiri pasti akan konsisten menjaga agama dan dirinyainya. Wanita muslimah wajahnya akan terlihat bersinar dengan air wudhu yang digunakannya untuk beribadah. dengan begitu, dia akan memilih berhias dengan hiasan yang dibolehkan dan sesuai dengan sosoknya sebagai seorang muslimah tentunya dengan menggunakan hijab.

adapun riasan yang haram untuk muslimah ialah:
Pertama, berlebihan dalam berhias dengan menghabiskan waktu yang cukup lama dan uang yang tidak sedikit untuk mencari kosmetik, pakaian, serta ornamen hiasan terbaru yang diluncurkan ke pasaran.
“Sesungguhnya pemborosan itu adalah saudar setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya,” (QS. Al-Israa ayat 27).
Kedua, menghabiskan banyak waktu di depan cermin guna memoleskan berbagai macam kosmetik. Sebab segala sesuatu yang berlebihan dan melampaui batas, akan menjadikan hal yang negatif.
Ketiga, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan meminta ditato, yang mencabut bulu alis dan meminta dicabut, yang merenggangkan gigi dan memperindahnya, serta wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Jami ash-Shaghir).
Keempat, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya.” (HR. Al-Jami’ ash-Shaghir).
Kelima,  Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Jami ash-Shaghir).
Keenam, Rasulullah SAW bersabda, “Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan wanita tidak bboleh melihat aurat wanita yang lain,” (HR. Muslim).

Sedangkan tuntutan islam dalam berias adalah:
Menjaga kebersihan badan,
Dari Abi Rofi’, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam berkeliling mengunjungi beberap istrinya (untuk menunaian hajatnya), maka beliau mandi setiap keluar dari rumah istri-istrinya. Maka Abu Rofi’ bertanya, ‘Ya, Rasulullah, tidakkah mandi sekali saja?’ Maka jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ini lebih suci & lebih bersih.’” (Ibnu Majah & Abu Daud, derajat haditsnya hasan)
Merawat rambut,
Barangsiapa yang memiliki rambut maka hendaklah dia memuliakannya.” (HR. Abu Dawud)
Memakai pakaian yang bersih dan layak pakai.
Maka dari itu berhiaslah dengan sesuai syari'at islam dan berdo'alah agar hati tetap istiqomah dengan berada di jalan-Nya, dan Allah akan menjadikan kita wanita muslimah seutuhnya.