Sering kita lihat wanita yang membawa kendaraan sendiri, khususnya pengguna motor.Besar kemungkinan kecelakaan yang akan dialami oleh wanita yang menggunakan rok saat mengendarai sepeda motor. Jadi, banyak kaum wanita yang memutuskan untuk menggunakan celana. Namun bagaimana pandangan islam dalam hal itu ?..
Syarat penting dalam berpakaian adalah:
- Tidak transparan atau tidak tembus pandang. Pakaian yang menutup seluruh aurat akan tetapi tembus pandang dan transparan juga tidak dibenarkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Daud, bahwa ketika Asma’ saudari kandung Sayyidah Aisyah masuk ke rumah Rasulullah SAW dan memakai pakaian transparan, Rasulullah SAW berpaling dan bersabda, “Wahai Asma, jika wanita telah haid, maka tidak boleh nampak kecuali ini,” sambil beliau berisyarat kepada muka dan kedua telapak tangan.
- Harus menutup seluruh aurat tidak boleh ada yang terbuka. Para ulama menyebutnya dengan lâ taksyif (tidak terbuka).
- Tidak ketat, sehingga nampak lekukan tubuh atau bentuk tubuh. Dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW bersabda, Ada dua kelompok penghuni neraka yang aku tidak akan melihat keduannya, yaitu satu kaum yang membawa cameti seperti ekor sapi yang memukuli orang-orang, dan perempuan-perempuan berpakaian, akan tetapi hakikatnya mereka telanjang. Mereka jauh dari ketaatan kepada Allah, dan selalu melakukan perbuatan tercela padahal mereka mengetahuinya. Kepala-kepala mereka seperti punggung unta yang tinggi dan miring. Mereka tidak akan masuk surga, juga tidak akan mencium bau surga. Padahal wangi surga itu dapat dicium dari jarak perjalanan yang menghabiskan waktu segini dan segini (maksudnya yang sangat jauh),” (HR. Muslim).
Dengan demikian, pakaian apapun selama masih memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, maka diperbolehkan untuk memakainya termasuk celana panjang. Dengan syarat, celana itu menutup aurat, tidak ketat, tidak transparan dan tidak memancing perhatian orang yang melihat. Di samping itu, mereka yang memakai celana panjang diusahakan agar bajunya juga panjang sampai dengkul atau mata kaki. Karena jika celana panjang tersebut memenuhi semua persyaratan, akan tetapi baju yang dipakainya pendek tentu juga tidak dibenarkan, karena akan mengundang banyak perhatian orang lain, dan akan membentuk tubuh bagian belakangnya.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadis dhaif riwayat Imam al-Baihaki, Ibnu ‘Adi dan al-‘Uqaily pernah bersabda, “Pakailah oleh kalian celana-celana panjang, karena ia pakaian yang paling menutup. Dan jagalah dengan celana-celana panjang tersebut isteri-isteri kalian ketika mereka keluar (maksudnya pakaikan juga kepada isteri-isteri karena lebih menutup mereka).”
Akan tetapi jika tidak memenuhi syarat-syarat diatas seperti celana panjang yang tidak bisa menutupi seluruh aurat bagian bawah, berukuran ketat yang ketika dilihat menampakkan lekuk tubuh, dan transparan dengan batasan ketika dilihat menampakkan bentuk tubuh, maka hukum wanita memakai celana yang seperti itu tidak diperbolehkan / dihukumi haram karena celana tersebut dianggap tidak bisa menutupi aurat secara sempurna.
Wanita sebaiknya ketika menggunakan rok yang longgar juga mengenakan celana agar terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini seperti, ketika naik motor auratnya terjaga, apabila tertiup angin aurat juga tetap terjaga, tenang saat melakukan gerakan atau aktivitas di luar ruang yang tinggi.
Ringkasnya, menggunakan celana panjang itu dibolehkan. Akan tetapi harus dipadu juga dengan jilbab, sehingga tidak menggambarkan lekuk tubuhnya, seperti betis, paha, dan pinggulnya yang mengundang fitnah laki-laki. Sedangkan hikmah pakaian wanita muslimah yang disebutkan Al-Qur'an melindungi wanita dari fitnah dan gangguan laki-laki.
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (QS. Al Ahzab: 59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar