Rabu, 14 September 2016

Malam Nuzulul Qur’an


Malam Nuzulul Quran merupakan salah satu tonggak sejarah dalam kehadiran serta perjalanan yang amat penting bagi para umat islam. Malam Nuzulul Quran atau yang biasa disebut dengan malam seribu bulan merupakan sebuah peristiwa dimana Allah telah menurunkan wahyu pertamanya kepada nabi dan Rasul kita Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril tepatnya di Gua Hira.
Di malam Nuzulul Quran banyak sekali kejadian yang luar biasa sekaligus istimewa bagi perjalanan umat muslim atas turunnya al-quran. Turunnya al-quran terjadi pada 10 malam terakhir bulan ramadhan, dan diikuti pada bulan-bulan selanjutnya. Menurut musnad Imam Ahmad, turunnya al-quran pada 24 ramadhan, namun yang masyhur tanggal 17 ramadhan.
Turunnya Alquran tidak hanya sebuah penegasan atas kemuliaannya dan sekaligus yang menerimanya, yaitu Nabi Muhammad ,tetapi juga harus diiringi semangat untuk kembali kepada Alquran dan sunah, mempelajarai, menghayati, dan berazam mengamalkannya.
Antara Alquran dengan Nabi Muhammad adalah sesuatu yang tidak bisa dipisah. Bahkan, jika ingin mengetahui bagaimana Alquran dalam penerapan terbaik, jawabannya ada pada diri Nabi Muhammad.
Nuzulul Quran harusnya dimaknai sebagai upaya untuk kembali mempelajari Alquran dan semua sirah Nabi. Kehadiran Nabi adalah penjelas dan penerjemah paling benar terkait informasi-informasi Alquran. Memperingati Nuzulul Quran berarti sesungguhnya bersiap kembali menghidupkan Alquran dan sunah Nabi. Tiada hari dalam Ramadhan dan selepas Ramadhan kecuali bersama Alquran dan sunah Nabi SAW.

Hikmah Malam Nuzul Quran

  • Orang Yang Membaca Al Quran Akan Mendapat Syafaat. Rasulullah saw bersabda : Bacalah Al-Quran, sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat memberikan syafaat bagi pembacanya.
  • Siapa saja yang mempelajari dan memahami Al Quran bagaikan menyelami luasnya samudera kehidupan dan menikmati anugerah kehidupan yang dirasakannya serta mengambil segala hikmah dan manfaat dari Al Quran.
  • Seseorang yang rajin membaca Al Quran memiliki jiwa yang sejuk, penuh dengan kesabaran, hati yang jernih, jiwa dan pikiran yang lapang, dan wajah yang bercahaya.
  • Membuat manusia semakin dekat dengan Sang Maha Pencipta Dunia dengan segala isinya dan membuat seseorang menjadi bersyukur dengan segala nikmat-Nya, serta terhindar dari segala kecemasan, kekhawatiran, rasa pesimis, kesedihan, selalu penuh dengan harapan dan kegembiraan.
  • Sebagai pelebur dosa, yang mengingatkan manusia akan dosa-dosa dan mencegah dirinya kembali dalam dosa dan memperkuat keimanan, ketaqwaan dan penjagaan diri, memudahkan segala rizki.
  • Sebagai ladang pahala, Dari Abdullah bin Mas`ud, berkata Rasulullah : “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah (Al Qur`an) maka baginya satu kebaikan. Dan satu kebaikan akan dilipat gandakan dengan sepuluh kali lipat. Saya tidak mengatakan “Alif lam mim” itu satu huruf, tetapi “Alif” itu satu huruf, “Lam” itu satu huruf dan “Mim” itu satu huruf.”(H.R. At Tirmidzi).

  

Amalan Nisfu Syaban

Bulan Sya’ban adalah bulan mulia yang terletak sebelum bulan suci Ramadhan. Di antara keistimewaannya, bulan tersebut adalah waktu dinaikkan amalan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Bulan Sya’ban –bulan antara Rajab dan Ramadhan- adalah bulan di saat manusia lalai. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2359. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Setiap pekannya, amalan seseorang juga diangkat yaitu pada hari Senin dan Kamis. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
تُعْرَضُ أَعْمَالُ النَّاسِ فِى كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّتَيْنِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ مُؤْمِنٍ إِلاَّ عَبْدًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ اتْرُكُوا – أَوِ ارْكُوا – هَذَيْنِ حَتَّى يَفِيئَا
“Amalan manusia dihadapkan pada setiap pekannya dua kali yaitu pada hari Senin dan hari Kamis. Setiap hamba yang beriman akan diampuni kecuali hamba yang punya permusuhan dengan sesama. Lalu dikatakan, ‘Tinggalkan mereka sampai keduanya berdamai’.” (HR. Muslim no. 2565)
Ada hadits yang menyatakan keutamaan malam nisfu Sya’ban bahwa di malam tersebut akan ada banyak pengampunan terhadap dosa.
Di antaranya hadits dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
“Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam nisfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhaifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hal. 245).
Intinya, penilaian kebanyakan ulama, keutamaan malam nisfu Sya’ban dinilai dha’if. Namun sebagian ulama menshahihkannya.
  1. Amalan di Malam Nisfu Sya’banIbnu Taimiyah ketika ditanya mengenai shalat Nisfu Sya’ban, beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang shalat pada malam nisfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 1000 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.” (Majmu’ Al-Fatawa, 23: 131)
  2. Malam Nisfu Sya’ban sama dengan Malam Lainnya‘Abdullah bin Al Mubarak rahimahullah pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nisfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam nisfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam nisfu Sya’ban saja).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92).
  3. Cukup Perbanyak Amalan Puasa di Bulan Sya’banKalau mau meraih kebaikan, bisa diraih dengan memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ“Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)
  4. Yang Punya Utang Puasa Ramadhan Segera LunasiDari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)
  5. Perbanyak Pula Amalan Bacaan Al-Qur’an di Bulan Sya’banSalamah bin Kahil berkata,كَانَ يُقَالُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ القُرَّاء“Dahulu bulan Sya’ban disebut pula dengan bulan membaca Al Qur’an.”وَكَانَ عَمْرٌو بْنِ قَيْسٍ إِذَا دَخَلَ شَهْرُ شَعْبَانَ أَغْلَقَ حَانَوَتَهُ وَتَفْرُغُ لِقِرَاءَةِ القُرْآنِ‘Amr bin Qois ketika memasuki bulan Sya’ban, beliau menutup tokonya dan lebih menyibukkan diri dengan Al Qur’an.Abu Bakr Al Balkhi berkata,شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقْيِ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حِصَادِ الزَّرْعِ“Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.”


Senin, 12 September 2016

Keutamaan Dan Manfaat Sikap Wara’

Wara’ secara sederhana berarti meninggalkan perkara haram dan syubhat, itu asalnya. Para ulama seringkali memaksudkan wara’ dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan, juga meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya.

Keutamaan sifat wara’
Telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
فضل العلم خير من فضل العبادة وخير دينكم الورع
“Keutamaan menuntut ilmu itu lebih dari keutamaan banyak ibadah. Dan sebaik-baik agama kalian adalah sifat wara’” (HR. Ath Thobroni dalam Al Awsath, Al Bazzar dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 68 mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan nasehat berharga pada Abu Hurairah,
يَا أَبَا هُرَيْرَةَ كُنْ وَرِعًا تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ وَكُنْ قَنِعًا تَكُنْ أَشْكَرَ النَّاسِ وَأَحِبَّ لِلنَّاسِ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ تَكُنْ مُؤْمِنًا وَأَحَسِنْ جِوَارَ مَنْ جَاوَرَكَ تَكُنْ مُسْلِمًا وَأَقِلَّ الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ
“Wahai Abu Hurairah, jadilah orang yang wara’, maka engkau akan menjadi sebaik-baiknya ahli ibadah. Jadilah orang yang qona’ah (selalu merasa cukup dengan pemberian Allah), maka engkau akan menjadi orang yang benar-benar bersyukur. Sukailah sesuatu pada manusia sebagaimana engkau suka jika ia ada pada dirimu sendiri, maka engkau akan menjadi seorang mukmin yang baik. Berbuat baiklah pada tetanggamu, maka engkau akan menjadi muslim sejati. Kurangilah banyak tertawa karena banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah no. 4217. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sangat sederhana sekali apa yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim mengenai pengertian wara’, beliau cukup mengartikan dengan dalil dari sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ibnul Qayyim menjelaskan,
وقد جمع النبي الورع كله في كلمة واحدة فقال : من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه فهذا يعم الترك لما لا يعني : من الكلام والنظر والاستماع والبطش والمشي والفكر وسائر الحركات الظاهرة والباطنة فهذه الكلمة كافية شافية في الورع
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghimpun makna wara’ dalam satu kalimat yaitu dalam sabda beliau, “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang yaitu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” Hadits ini dimaksudkan untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat yaitu mencakup perkataan, pandangan, mendengar, bertindak anarkis, berjalan, berpikir, dan aktivitas lainnya baik lahir maupun batin. Hadits tersebut sudah mencukupi untuk memahami arti wara’.” (Madarijus Salikin, 2: 21).
Dinukil dari Madarijus Salikin (di halaman yang sama), Ibrahim bin Adham berkata,
الورع ترك كل شبهة وترك ما لا يعنيك هو ترك الفضلات
“Wara’ adalah meninggalkan setiap perkara syubhat (yang masih samar), termasuk pula meninggalkan hal yang tidak bermanfaat untukmu, yang dimaksud adalah meninggalkan perkara mubah yang berlebihan.”
Sahl At Tursturiy berkatas, “Seseorang tidaklah dapat mencapai hakikat iman hingga ia memiliki empat sifat: (1) menunaikan amalan wajib dengan disempurnakan amalan sunnah, (2) makan makanan halal dengan sifat wara’, (3) menjauhi larangan secara lahir dan batin, (4) sabar dalam hal-hal tadi hingga maut menjemput.”
Sahl juga berkata, “Siapa yang makan makanan haram dalam keadaan ingin atau tidak, baik ia tahu atau tidak, maka bermaksiatlah anggota badannya. Namun jika makanan yang ia konsumsi adalah halal, maka patuhlah anggota badannya dan akan diberi taufik melakukan kebaikan.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, 4: 326)
Yunus bin ‘Ubaid berkata, “Wara’ adalah keluar dari syubhat (perkara yang samar) dan setiap saat selalu mengintrospeksi diri.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, 4: 326)
Ibnu Rajab mengutarakan pengertian wara’ dengan mengemukakan hadits,
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
“Tinggalkan hal yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR. An Nasai dan Tirmidzi, shahih kata Syaikh Al Albani)
Ibnu Rajab berkata bahwa sebagian tabi’in berkata,
تركت الذنوب حياء أربعين سنة ، ثم أدركني الورع
“Aku meninggalkan dosa selama 40 tahun lamanya. Akhrinya, aku mendapati sifat wara’.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, Asy Syamilah, 1: 51).
Lihatlah bagaimana sikap Imam Nawawi rahimahullah dalam menyikapi apabila ada keragu-raguan dalam masalah suatu hukum, halal ataukah haram. Beliau berkata,
فَإِذَا تَرَدَّدَ الشَّيْء بَيْن الْحِلّ وَالْحُرْمَة ، وَلَمْ يَكُنْ فِيهِ نَصّ وَلَا إِجْمَاع ، اِجْتَهَدَ فِيهِ الْمُجْتَهِد ، فَأَلْحَقهُ بِأَحَدِهِمَا بِالدَّلِيلِ الشَّرْعِيّ فَإِذَا أَلْحَقَهُ بِهِ صَارَ حَلَالًا ، وَقَدْ يَكُون غَيْر خَال عَنْ الِاحْتِمَال الْبَيِّن ، فَيَكُون الْوَرَع تَرْكه ، وَيَكُون دَاخِلًا فِي قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( فَمَنْ اِتَّقَى الشُّبُهَات فَقَدْ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضه )
“Jika muncul keragu-raguan akan halal dan haramnya sesuatu, sedangkan tidak ada dalil tegas, tidak ada ijma’ (konsensus  ulama); lalu yang punya kemampuan berijtihad, ia berijtihad dengan menggandengkan hukum pada dalil, lalu jadinya ada yang halal, namun ada yang masih tidak jelas hukumnya, maka sikap wara’ adalah meninggalkan yang masih meragukan tersebut. Sikap wara’ seperti ini termasuk dalam sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Barangsiapa yang selamat dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (Syarh Muslim, 11: 28).

Manfaat Wara’

  • Terhindar dari adzab Allah, pikiran menjadi tenang dan hati menjadi tentram.
  • Menahan diri dari hal yang dilarang.
  • Tidak menggunakan waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.
  • Mendatangkan cinta Allah karena Allah mencintai orang-orang yang wara’.
  • Membuat doa dikabulkan, karena manusia jika mensucikan makanan, minuman dan bersikap wara’, lalu mengangkat kedua tangan nya untuk berdoa, maka doa nya akan segera dikabulkan.
  • Mendapatkan keridhaan Allah dan bertambahnya kebaikan.
  • Terdapat perbedaan tingkatan manusia didalam surga sesuai dengan perbedaan tingkatan wara’ mereka.



Minggu, 04 September 2016

Puasa 10 Muharram (Asyura)

Bulan Muharam adalah bulan yang amat mulia, segala pahala dan dosa yang dilakukan dibulan-bulan mulia tersebut lebih besar dibandingkan bulan lainnya. sampai-sampai Allah mengabadikan di dalam Alquran:
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan. Dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu, perangilah musyrikin semuanya. Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (QS. At-Taubah: 36)
Maka akan lebih besar pahala seseorang jika melakukan amalan dibulan mulia itu. Salah satu amalannya yaitu melakukan puasa asyura yang dilakukan pada tanggal 10 bulan muharram.
Adapun keutamaan puasa Asyura, diantaranya ialah:
  1. Puasa di bulan Muharram adalah sebaik-baik puasa.Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ“Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163).Muharram disebut syahrullah yaitu bulan Allah, itu menunjukkan kemuliaan bulan tersebut
  2. Puasa Asyura menghapuskan dosa setahun yang laluDari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata,وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).Imam Nawawi rahimahullah, yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah dosa kecil sebagaimana beliau penerangkan masalah pengampunan dosa ini dalam pembahasan wudhu. Namun diharapkan dosa besar pun bisa diperingan dengan amalan tersebut. Jika tidak, amalan tersebut bisa meninggikan derajat seseorang.
  3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan (tasu’ah)Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.“Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134)


Kenapa sebaiknya menambahkan dengan hari kesembilan untuk berpuasa? para ulama berkata bahwa maksudnya adalah untuk menyelisihi orang Yahudi yang cuma berpuasa tanggal 10 Muharram saja.

Hukum Hanya Puasa Tanggal 10 (Asyura)
Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa makruh hukumnya jika berpuasa pada tanggal 10 saja dan tidak diikutsertakan dengan tanggal 9 Muharram atau tidak diikutkan dengan puasa tanggal 11-nya. Sedangakan ulama Hambali tidak menganggap makruh jika berpuasa tanggal 10 saja. Disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.
Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat sunnahnya berpuasa pada tanggal 11 bagi yang tidak sempat berpuasa tanggal sembilannya. Bahkan disebutkan oleh Asy Syarbini Al Khotib, Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Imla’ mengatakan bahwa disunnahkan berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10 dan 11 Muharram.

Ringkasnya, tidaklah masalah jika hanya puasa di tanggal 10 bulan muharram saja, namun ada baiknya jika diiringi pada tanggal 9 dan 11 muharramnya, tujuannya agar tidak menyerupai orang yahudi.

Lebih Utama Mana Qurban Atau Aqiqah Yang Tertunda ?..

Hukum AqiqahMakna aqiqah secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda:

”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)

Waktu pelaksanaan aqiqah ini adalah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya namun jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk menagqiqahkannya pada hari itu maka ia diperbolehkan mengaqiqahkannya pada hari keempat belas, dua puluh satu atau pada saat kapan pun ia memiliki kelapangan rezeki untuk itu, sebagaimana makna dari pendapat para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali bahwa sembelihan untuk aqiqah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.
Adapun yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :
  1. Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.
  2. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak dieperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar dikarenakan menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.
  3. Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748)

Qurban
Qurban dalam bahasa arab artinya dekat. Sedangkan qurban menurut istilah ialah pemotongan hewan ternak pada idul adha dan hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut juga udzhiyah artinya hewan yang disembelih sebagai qurban. Perintah untuk berqurban disampaikan oleh Allah melalui firmannya dalam al-quran surah al-kautsar, yang artinya:
“maka dirikanlah shalat untuk tuhan mu dan menyembelihlah”
Ibadah qurban adalah suatu aktivitas penyembelihan atau menyembelih hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 dzulhijjah atau disebut juga hari tasyriq dengan niat untuk beribadah kepada Allah S.W.T. hukum ibadah qurba adalah sunnah muakkad atau sunnah yang penting untuk dikerjakan. Pelaksanaannya dimulai dari setelah shalat idul adha tanggal 10 bulan dzulhijjah smpai dengan pada tanggal 13 bulan dzulhijjah.
Aqiqah atau Qurban
Dari dua hal tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara kurban atau aqiqah maka kurban lebih diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut :
  1. Perintah berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.
  2. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.

Dalil mereka yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri adalah apa yang diriwayatkan dari Anas dan dikeluarkan oleh al Baihaqi, “Bahwa Nabi saw mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Rasul.” Kalau saja hadits ini shohih, akan tetapi dia mengatakan,”Sesungguhnya hadits ini munkar dan didalamnya ada Abdullah bin Muharror dan ia termasuk orang lemah sekali sebagaimana disebutkan oleh al Hafizh. Kemudian Abdur Rozaq berkata,”Sesungguhnya mereka telah membicarakan dalam masalah ini dikarenakan hadits ini.” (Nailul Author juz VIII hal 161 – 162, Maktabah Syamilah)

Kesimpulannya adalah kita harus lebih mengutamakan qurban, karna aqiqah bisa dilaksanakan ketika ada kelapangan rezeki orang tuanya. Dan orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayahnya, tapi anak bisa menggantikan posisi ayahnya (mengaqiqahkan diri sendiri) jika ayahnya memiliki halangan untuk melaksanakannya.

Hikmah Puasa Daud


Puasa daud merupakan puasa sunah selang sehari, puasa ini merupakan puasa paling baik yang memiliki derajat paling tinggi dan puasa yang paling disukai oleh Allah S.W.T


Keutamaan Puasa Sunah Daud
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya: 

أَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ، وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ ، وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا 

Sebaik-baik shalat di sisi Allah adalah shalatnya Nabi Daud ‘alaihis salam. Dan sebaik-baik puasa di sisi Allah adalah puasa Daud. Nabi Daud dahulu tidur di pertengahan malam dan beliau shalat di sepertiga malamnya dan tidur lagi di seperenamnya. Adapun puasa Daud yaitu puasa sehari dan tidak berpuasa di hari berikutnya. (HR. Bukhari)

Dari 'Abdullah bin 'Amru r.a., ia berkata,:
أُخْبِرَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنِّى أَقُولُ وَاللَّهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « أَنْتَ الَّذِى تَقُولُ وَاللَّهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ » قُلْتُ قَدْ قُلْتُهُ . قَالَ « إِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيعُ ذَلِكَ ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ ، وَقُمْ وَنَمْ ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا ، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ » . فَقُلْتُ إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ » . قَالَ قُلْتُ إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ . قَالَ « فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا ، وَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ ، وَهْوَ عَدْلُ الصِّيَامِ » . قُلْتُ إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « لاَ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ » 

Disampaikan kabar kepada Rasulullah saw. bahwa aku berkata; "Demi Allah, sungguh aku akan berpuasa sepanjang hari dan sungguh aku akan shalat malam sepanjang hidupku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya ('Abdullah bin 'Amru): "Benarkah kamu yang berkata; "Sungguh aku akan berpuasa sepanjang hari dan sungguh aku pasti akan shalat malam sepanjang hidupku?". Kujawab; "Demi bapak dan ibuku sebagai tebusannya, sungguh aku memang telah mengatakannya". Maka Beliau berkata: "Sungguh kamu pasti tidak akan sanggup melaksanakannya. Akan tetapi berpuasalah dan berbukalah, shalat malam dan tidurlah dan berpuasalah selama tiga hari dalam setiap bulan karena setiap kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang serupa dan itu seperti puasa sepanjang tahun." Aku katakan; "Sungguh aku mampu lebih dari itu, wahai Rasulullah". Beliau berkata: "Kalau begitu puasalah sehari dan berbukalah selama dua hari". Aku katakan lagi: "Sungguh aku mampu yang lebih dari itu". Beliau berkata: "Kalau begitu puasalah sehari dan berbukalah sehari, yang demikian itu adalah puasa Nabi Allah Daud 'alaihi salam yang merupakan puasa yang paling utama". Aku katakan lagi: "Sungguh aku mampu yang lebih dari itu". Maka beliau bersabda: "Tidak ada puasa yang lebih utama dari itu". (HR. Bukhari dan Muslim)

Manfaat Puasa Daud bagi Kesehatan
Hasil dari penelitian para ahli kesehatan diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Menurut Riyad Albiby dan Ahmed Akadi, berpuasa mampu meningkatkan kekebalan tubuh terhadap penyakit karena fungsi sel limfa menunjukkan peningkatan dalam produksi sel limfosit T.
  2. Menurut Alvenia M. Fulton, manfaat dari berpuasa adalah mampu menghasilkan kelembutan pesona dan daya pikat. Puasa juga mampu mempercantik wanita secara alami karena mampu menormalkan fungsi-fungsi kewanitaan dan membentuk tubuh menjadi lebih indah.
  3. Menurut Jalal Saour, berkurangnya cairan saat berpuasa bisa menurunkan kerja jantung, sehingga mencegah penggumpalan darah sebagai salah satu penyebab penyakit jantung
  4. Menurut Allana Scott, berpuasa memiliki manfaat merasa lebih baik secara fisik dan mental, merasa lebih muda, membersihkan badan, menurunkan tekanan darah dan kadar lemak, mengendorkan ketegangan jiwa, menajamkan fungsi indrawi dan memperlambat proses penuaan dini.
  5. Menurut Dr. Yuri Nikolayev, berpuasa memiliki khasiat membuat seseorang menjadi awet muda secara fisik, mental dan spiritual
Puasa Daud Ketika Bertemu Hari-Hari Puasa Sunnah Lain
Untuk mengamalkan puasa seorang muslim harus mengutamakan yang fardlu dari pada yang sunnah. Lalu bagaimana jika berpuasa daud, namun menghadapi senin kamis ?.. Apakah boleh puasa daud sambil puasa sunnah lainnya (misal senin-kamis) ?..
Untuk itu seorang muslim harus memperhatikan hukum dan hadits yang ada, misal: 

  • Jika bertemu hari yang diharamkan.
    Ketika memasuki hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, sudah dengan pasti dia sama sekali tidak boleh melaksanakan puasa pada hari itu, seperti dua hari raya dan hari-hari tasyriq. Dia harus meninggalkan puasa pada hari-hari itu. Dia tidak boleh berpuasa dengan alasan melaksanakan puasa Daud.
  • Saat berhaji. 
    Ketika misalnya dia melaksanakan ibadah haji, maka pada hari Arafah dia justru disunnahkan untuk tidak berpuasa ketika sedang melaksanakan wukuf di Arafah. Mengapa ? Karena itulah petunjuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan itulah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau melaksanakan ibadah haji. Tidak karena berprinsip melaksanakan puasa Daud, kemudian dia tetap berpuasa pada hari itu, karena hari itu adalah pas hari giliran untuk bepuasa bagianya. Demikian seterusnya. Kita harus memperhatikan hadits-hadits dan dalil-dalil yang lainnya. Tidak hanya mengambil sebuah hadits, kemudian mengesampingkan hadits-hadits yang lainnya, atau bahkan mencampakkannya sama sekali.
  • Puasa Daud Meliputi puasa sunnah yang lain. 
    Karena secara teori puasa jenis ini adalah puasa yang terbaik, maka tidak apa-apa baginya jika tidak berpuasa pada hari-hari yang disunnahkan yang lainnya, seperti puasa hari senin dan kamis, puasa hari Arafah, Hari ‘Asyura’ dan lain-lain. Karena dia telah melakukan yang terbaik, maka puasa Daud baginya telah mencukupi semua puasa sunnah yang lainnya. Itu makna puasa Dawud sebagai puasa yang terbaik.
Kesimpulannya bahwa puasa sunnah yang paling baik adalah pausa daud. Namun kita harus kuat secara mental maupun fisik untuk melakukan puasa ini, karena puasa daud dilakukan sepanjang tahun. Dengan cara hari ini puasa, besok tidak puasa, keesokan harinya puasa lagi dan keesokannya tidak puasa, begitu juga seterusnya (Selang-seling). Setidaknya jika ingin melaksanakan puasa daud kita harus sudah terbiasa melakukan puasa senin kamis, sehingga ketika puasa daud sudah seperti menjadi biasa dan mudah. 

Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at

Shalat Jumat adalah shalat 2 rakaat yang dilakukan di hari Jumat secara berjamaah setelah khutbah Jumat setelah masuk waktu Dhuhur. Untuk dapat melakukan shalat Jum’at berjamaah, jumlah yang hadir harus minimal 40 orang dan dilakukan di masjid yang dapat menampung banyak jamaah.
Hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan shalat Dhuhur. Jadi bagi laki-laki yang sudah baligh, tidak boleh meninggalkan shalat jumat kecuali dalam keadaan sakit. Sebagaimana Allah SWT berfirman :
Hai orang-orang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat Jum’at, maka cepatlah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah  segala aktiftas jual beli. Sebab yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. [ Al-Jumu’ah: ayat 9 ]

Hadist Thariq bin Syihab ra juga menjelaskan tentang kewajiban shalat jumat bagi kaum laki-laki islam..bahwa Rasulullah SAW bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Shalat Jumat itu adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dengan berjamaah, kecuali (tidak memang tidak diwajibkan) terdiri atas 4 orang.yaitu Budak, Wanita, Anak kecil danOrang sakit.[ HR Abu Daud ]

Hadis-hadis yang menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jumat
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ عِلَّةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Bagi siapa saja kamu laki-laki muslim meninggalkan shalat jum’at  sebanyak tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab,  maka Allah akan mengunci mata hatinya  [ HR Malik ]
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Bagi siapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci mata hatinya [ HR at-Tirmidzi ]

Ibnu Abbas juga mengatakan
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ اْلإِسْلاَمَ وَرَاءَ ظَهْرِهِ
Bagi siapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka dia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya sendiri [ HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas ]

Ringkasnya adalah jika muslimin laki-laki meninggalkan shalat jumat sebanyak tiga kali berturut-turut berarti ia telah meninggalkan sebagian dari kewajiban didalam islam dan itu dinyatakan sebagai orang kafir. Jadi apa ada dari anda, yang masih mau meninggalkan shalat jumat ?..