Shalat Jumat adalah shalat 2 rakaat yang
dilakukan di hari Jumat secara berjamaah setelah khutbah Jumat setelah masuk
waktu Dhuhur. Untuk dapat melakukan shalat Jum’at berjamaah, jumlah yang
hadir harus minimal 40 orang dan dilakukan di masjid yang dapat menampung
banyak jamaah.
Hukum shalat Jum’at bagi laki-laki
adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi
wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan shalat Dhuhur. Jadi
bagi laki-laki yang sudah baligh, tidak boleh meninggalkan shalat jumat kecuali
dalam keadaan sakit. Sebagaimana
Allah SWT berfirman :
Hai orang-orang beriman, apabila diserukan untuk
menunaikan shalat Jum’at, maka cepatlah kalian mengingat Allah dan
tinggalkanlah segala aktiftas jual beli. Sebab yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahuinya. [ Al-Jumu’ah: ayat 9 ]
Hadist Thariq bin Syihab ra juga menjelaskan tentang
kewajiban shalat jumat bagi kaum laki-laki islam..bahwa Rasulullah SAW
bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى
جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ
مَرِيضٌ
Shalat Jumat itu adalah sebuah kewajiban bagi setiap
muslim laki-laki dengan berjamaah, kecuali (tidak memang tidak diwajibkan)
terdiri atas 4 orang.yaitu Budak, Wanita, Anak kecil danOrang sakit.[ HR Abu
Daud ]
Hadis-hadis yang menerangkan bahayanya meninggalkan
shalat jumat
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ
عُذْرٍ وَلاَ عِلَّةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Bagi siapa saja kamu laki-laki muslim meninggalkan
shalat jum’at sebanyak tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab, maka
Allah akan mengunci mata hatinya [ HR Malik ]
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا
بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Bagi siapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali
karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci mata hatinya [ HR at-Tirmidzi ]
Ibnu Abbas juga mengatakan
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ
فَقَدْ نَبَذَ اْلإِسْلاَمَ وَرَاءَ ظَهْرِهِ
Bagi siapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali
berturut-turut maka dia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya
sendiri [ HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas ]
Ringkasnya adalah jika muslimin laki-laki meninggalkan
shalat jumat sebanyak tiga kali berturut-turut berarti ia telah meninggalkan
sebagian dari kewajiban didalam islam dan itu dinyatakan sebagai orang kafir. Jadi
apa ada dari anda, yang masih mau meninggalkan shalat jumat ?..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar