Minggu, 04 September 2016

Lebih Utama Mana Qurban Atau Aqiqah Yang Tertunda ?..

Hukum AqiqahMakna aqiqah secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda:

”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)

Waktu pelaksanaan aqiqah ini adalah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya namun jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk menagqiqahkannya pada hari itu maka ia diperbolehkan mengaqiqahkannya pada hari keempat belas, dua puluh satu atau pada saat kapan pun ia memiliki kelapangan rezeki untuk itu, sebagaimana makna dari pendapat para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali bahwa sembelihan untuk aqiqah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.
Adapun yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :
  1. Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.
  2. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak dieperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar dikarenakan menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.
  3. Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748)

Qurban
Qurban dalam bahasa arab artinya dekat. Sedangkan qurban menurut istilah ialah pemotongan hewan ternak pada idul adha dan hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut juga udzhiyah artinya hewan yang disembelih sebagai qurban. Perintah untuk berqurban disampaikan oleh Allah melalui firmannya dalam al-quran surah al-kautsar, yang artinya:
“maka dirikanlah shalat untuk tuhan mu dan menyembelihlah”
Ibadah qurban adalah suatu aktivitas penyembelihan atau menyembelih hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 dzulhijjah atau disebut juga hari tasyriq dengan niat untuk beribadah kepada Allah S.W.T. hukum ibadah qurba adalah sunnah muakkad atau sunnah yang penting untuk dikerjakan. Pelaksanaannya dimulai dari setelah shalat idul adha tanggal 10 bulan dzulhijjah smpai dengan pada tanggal 13 bulan dzulhijjah.
Aqiqah atau Qurban
Dari dua hal tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara kurban atau aqiqah maka kurban lebih diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut :
  1. Perintah berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.
  2. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.

Dalil mereka yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri adalah apa yang diriwayatkan dari Anas dan dikeluarkan oleh al Baihaqi, “Bahwa Nabi saw mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Rasul.” Kalau saja hadits ini shohih, akan tetapi dia mengatakan,”Sesungguhnya hadits ini munkar dan didalamnya ada Abdullah bin Muharror dan ia termasuk orang lemah sekali sebagaimana disebutkan oleh al Hafizh. Kemudian Abdur Rozaq berkata,”Sesungguhnya mereka telah membicarakan dalam masalah ini dikarenakan hadits ini.” (Nailul Author juz VIII hal 161 – 162, Maktabah Syamilah)

Kesimpulannya adalah kita harus lebih mengutamakan qurban, karna aqiqah bisa dilaksanakan ketika ada kelapangan rezeki orang tuanya. Dan orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayahnya, tapi anak bisa menggantikan posisi ayahnya (mengaqiqahkan diri sendiri) jika ayahnya memiliki halangan untuk melaksanakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar