Rabu, 21 September 2016

Fasik

Fasik secara bahasa berarti keluar dari sesuatu sedangkan menurut istilah. Fasik berarti seseorang yang menyaksikan, tatapi tidak menyakini dan melaksakan. dalam agama islam orang yang fasik adalah orang yang telah keluar atau menyimpang dari ketaatannya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya serta cenderung kepada melaksanakan  suatu kemaksiatan.
Adapun ciri ciri orang fasik dalam Al-qur'an ialah :
  1. Mengingkari ayat- ayat Alqur'an
    "Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu ayat-ayat yang jelas; dan tak ada yang ingkar kepadanya, melainkan orang-orang yang fasik". QS. Al-Baqarah 99
  2. Orang yang mengubah hukum Allah yang sudah jelas kebenarannya
    "Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Sebab itu Kami timpakan atas orang-orang yang zalim itu siksa dari langit, karena mereka berbuat fasik." QS. Al - Baqarah 59
  3. Orang yang selalu mengingkari perjanjian kepada Allah setelah perjanjian itu terjadi
    Allah berfirman: "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" mereka menjawab: "Kami mengakui". Allah berfirman: "Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu".
    Barang siapa yang berpaling sesudah itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik."QS. Al- Imran 81 82
  4. Tidak mentaati perintah Allah
    "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik." QS.Al An'aam 121
  5. Orang yang lebih Mencintai Kehidupan Dunia dari pada Allah
    "Katakanlah: "Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik".QS. At Taubah 24
  6. Orang munafik dan mengajak kepada yang mungkar
    "Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang mungkar dan melarang berbuat yang makruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik." QS. At Taubah 67
  7. Orang yang menuduh wanita yang baik-baik berbuat Zina sedangkan mereka tidak dapat medatangkan 4 orang saksi
    "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik". QS. An-Nuur 4

Jenis-Jenis Fasik
Fasik besar, yaitu kufur. “Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasik? Mereka tidak sama. (18) Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka jannah tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang mereka kerjakan. (19) Dan adapun orang-orang yang fasik (kafir) maka tempat mereka adalah jahannam. Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka: “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya.” (QS. As-Sajdah: 18 – 20).
Fasik dalam ayat ini maknanya adalak kekafiran, karena Allah kontraskan dengan iman dan diberi ancaman dengan siksa abadi di neraka.
Fasik kecil, adalah perbuatan kefasikan yang tidak sampai pada derajat kekafiran. “… tetapi Allah menjadikan kamu “cinta” kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.” (QS. Al-Hujurat: 7).
Allah dalam ayat ini menyebutkan kekafiran, kemudian kefasikan, dan maksiat. Artinya tiga hal ini berbeda. Dan kefasikan dalam ayat ini adalah fasik kecil, artinya bukan kekufuran. Fasik kecil inilah makna perkataan para ulama, bahwa di antara syarat persaksian itu diterima, orang yang bersaksi bukan termasuk orang fasik.
Para ulama membuat kaidah: لا تقبل شهادة الفاسق “Persaksian orang fasik tidak boleh diterima."
Maknanya adalah fasik kecil, yaitu pelaku dosa besar.
Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan agar terhindar dari sifat fasik, antara lain:
  1. Memperbanyak ibadah kepada Allah baik yang wajib maupun yang sunnah
  2. Banyak bergaul dengan orang salih
  3. Menghindari pergaulan dengan orang fasik
  4. Mengingat kebencian Allah terhadap orang fasik
  5. Mengingat azab Allah yang akan ditimpakan terhadap orang-orang yang fasik


Selasa, 20 September 2016

Kenakalan Remaja Menurut Islam

Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja (transisi masa anak-anak ke dewasa).
Menurut Kartono sebagai ilmuwan sosiologi “Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
Berikut ini adalah beberapa contoh atau jenis - jenis kenakalan remaja yang sering timbul di masyarakat:
  • Membolos sekolah
  • Kebut-kebutan di jalanan
  • Geng motor
  • Penyalahgunaan narkotika
  • Perilaku seksual pranikah
  • Perkelahian antar pelajar
  • Melawan orang tua dan guru
  • Malas beribadah
  • Merusak fasilitas umum
  • Tawuran
  • Berkelahi dengan teman
  • Nonton majalah atau video porno
  • Main game berlebihan
  • Judi besar dan kecil-kecilan
  • Menghabiskan uang sekolah
  • Bersifat agresif
  • Bersifat pengangguran
  • Lari dari rumah
  • Informasi dan tehnologi yang negative

Faktor yang Mempengaruhi
Untuk mengetahui latarbelakang perilaku menyimpang perlu membedakan antara perilaku menyimpang yang tidak disengaja, dan yang disengaja. Prilaku yang tidak disengaja. Biasanya karena pelaku kurang memahami aturan-aturan yang ada. Sedangkan perilaku menyimpang yang disengaja dilakukan bukan karena pelaku tidak mengetahui aturan, tapi karena adanya beberapa faktor yang menyebabkan ia melakukan suatu hal yang melanggar aturan. Berikut faktor yang memengaruhinya:
a. Faktor Internal
  1. Psikologi Pribadi. Mental remaja yang masih tergolong labil dengan didukung keingintahuan yang kuat, maka biasanya mereka cenderung melakukan apa saja tanpa mempertimbangkan akibat yang akan ditimbulkan.
  2. Keluarga. Orang tua adalah orang yang paling bertanggung jawab dengan akhlak dan prilaku anaknya. Yahudi atau Nasrani anaknya tergantung dari orang tuanya, pembinaan dari orang tua adalah faktor terpenting dalam memperbaiki dan membentuk generasi yang baik. Begitupun dengan kerusakan moral pada remaja juga tidak terlepas dari kondisi dan suasana keluarga. Keadaan keluarga yang kacau-balau dapat memberikan pengaruh yang sangat negatif bagi anak yang sedang/sudah menginjak masa remaja. Karena, ketika mereka tidak merasakan ketenangan dan kedamaian dalam lingkungan keluarganya sendiri, mereka akan mencarinya ditempat lain. Sebagai contoh; pertengkaran antara ayah dan ibu yang terjadi, secara otomatis akan memberikan pelajaran kekerasan kepada seorang anak. Bukan hanya itu, kesibukan orang tua yang sangat padat sehingga tidak ada waktu untuk mendidik anak adalah juga merupakan faktor penyebab moral anaknya bejat. Rasulullah bersabda:
    "Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan firah. Maka bapaknyalah yang menjadikan ia yahudi, atau nasrani, atau majusi” (HR. Bukhori).


b. Faktor Eksternal
  1. Lingkungan Masyarakat. Pertumbuhan remaja tidak akan jauh dari warna lingkungan tempat dia hidup dan berkembang. Pepatah arab mengatakan “al insan ibnu biatihi”. Lingkungan yang sudah penuh dengan tindakan-tindakan amoral, secara otomatis akan melahirkan generasi yang durjana.
  2. Teman Pergaulan. Menurut beberapa psikolog, remaja itu cenderung hidup berkelompok (geng) dan selalu ingin diakui identitas kelompoknya di mata orang lain. Oleh sebab itu, sikap perilaku yang muncul diantara mereka itu sulit untuk dilihat perbedaannya. Tidak sedikit para remaja yang terjerumus ke dunia hitam, karena pengaruh teman pergaulannya. Karena takut dikucilkan dari kelompok/gengnya, maka seorang remaja cenderung menurut saja dengan segala tindak-tanduk yang sudah menjadi konsensus anggota geng tanpa berfikir lagi baik-buruknya.

Beberapa dampak kenakalan remaja, ialah:
  1. Akan menumbuhkan kepribadian buruk,
  2. Dijauhi atau dikucilkan oleh masyarakat,
  3. Mengalami gangguan kejiwaan, yang berarti bukan gila melainkan merasa terkucilkan, merasa sedih, atau bahkan membenci orang-orang sekitarnya,
  4. Menjadi beban keluarga, karna keluarga merasa malu akan perbuatan remaja tersebut,
  5. Masa depannya akan suram.

Cara Islam Mengatur Pergaulan
Pergaulan secara sehat menurut syariat Islam ialah pergaulan yang diidentifikasikan secara sehat dan menurut syariat Islam pergaulan ini sangat bagus dan tidak merugikan siapa pun terutama diri kita sendiri. Karena secara fisik ialah pergaulan yang sangat luar biasa yang ditanamkan kepada semua umat Islam agar tidak salah pilih terhadap pergaulan. Banyak keuntungan yang bisa kita rasakan dari pergaulan sehat.
Perilaku yang menjadi batasan dalam pergaulan adalah:
  • Menutup Aurat. Aurat merupakan anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya, terutama kepada lawan jenis agar tidak membangkitkan nafsu birahi serta tidak menimbulkan fitnah. Dalam QS. An Nur:31
    "Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain yang biasa tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kerudung (khimar) ke bagian dada mereka"  
  • Menjauhi Perbuatan Zina. Dalam pergaulan dengan lawan jenis haruslah ada jarak sehingga tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yang pada akhirnya akan merusak pridasi pelaku sendiri maupun masyarakat umum. Allah berfirma dalam surat Al-Isra’ ayat 32:
    “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan buruk”

Tata cara pergaulan yang baik, meliputi:
  • Mengucapkan Salam. Ucapan salam merupakan doa, dengan kata lain kita telah mendoakan orang tersebut.
  • Meminta Izin. Berarti tidak boleh meremehkan hak-hak orang lain. Karna setiap hak yang kita miliki pasti dibatasi juga dengan hak-hak orang sekitar kita.
  • Menghormati Orang yang Lebih Tua dan Menyayangi yang Muda. Remaja sebagai orang yang lebih muda sebaiknya menghormati yang lebih tua dan bisa mengambil hikmah dari sejarah kehidupan mereka. Ini semua tidak hanya berlaku untuk orang yang lebih tua, kepada orang yang lebih muda dari merekapun remaja harus memberi tuntunan dan bimbingan untuk selalu berada di jalan yang benar.
  • Bersikap Santun dan Tidak Sombong. Dalam bergaul, penekanan  prilaku yang baik sangat dicamkan, agar orang lain bisa merasa nyaman bersama kita.kemudian sikap dasar remaja yang biasanya ingin terlihat lebih dari temannya. Hal seperti ini tidak pernah diterapkan dalam Islam. Sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang sombong.
  • Berbicara dengan Sopan. Islam mengajarkan untuk bertutur sopan dan lembut, mengutamakan perkataan yang bermanfaat dengan gaya yang wajar dan tidak dibual.
  • Tidak saling Menghina. Menghina adalah sebuah kebiasaan yang tidak baik untuk remaja pada dewasa ini. Mengumpat hukumnya dilarang dalam Islam, sehingga dalam pergaulan antar sesama sebaiknya selalu menjaga perkataan.
  • Tidak Saling membenci dan Iri Hati. Rasa iri akan berdampak dan berkembang menjadi kebencian yang pada akhirnya mengakibatkan putusnya hubungan baik antar sesama. 
  • Mengisi Waktu luang dengan Kegiatan yang Bermanfaat. Masa remaja sebaiknya dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Remaja harus membagi waktunya dengan subjektif dan efesien, dengan cara membagi waktunya menjadi 3 bagian, yaitu: sepertiga untuk beribadah kepada Allah, sepertiga untuk dirinya, dan sepertiga terakhir untuk orang lain.
  • Mengajak Orang Lain untuk berbuat Kebaikan. Orang yang memberi petunjuk kepada orang lain menuju jalan kebenaran akan mendapatkan pahala seperti teman yang melakukan kebaikan itu.

Beberapa solusi yang dapat dilakukan dalam pembinaan dan perbaikan remaja masa kini, diantaranya:
  1. Membentuk Lingkungan yang Baik. Sebagaimana disebutkan di atas lingkungan merupakan factor terpenting yang mempengaruhi prilaku manusia, maka untuk menciptakan generasi yang baik kita harus menciptakan lingkungan yang baik pula. Misalnya dengan cara lebih banyak berkumpul dan bergaul dengan orang-orang yang sholeh, atau memilih teman yang dekat dengan sang Khalik.
  2. Pembinaan dalam Keluarga. Keluarga juga punya andil dalam membentuk pribadi seorang anak, jadi untuk memulai perbaikan kita harus mulai dari diri sendiri dan keluarga. Memang tidak mudah melakukan dan membentuk keluarga yang baik tetapi kita bisa lakukan itu dengan perlahan dan sabar. 
  3. Sekolah. Sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang memiliki pengaruh kuat terhadap perkembangan remaja, ada banyak hal yang bisa kita lakukan di sekolah untuk memulai perbaikan remaja, diantaranya melakukan program mentoring pembinaan remaja lewat kegiatan keagamaan seperti rohis, sispala, patroli keamanan sekolah dan lain sebagainya,jika kita optimalisasikan komponen organisasi ini maka kemungkinan terjadinya kenakalan remaja ini akan semakin berkurang dan teratasi.

Kesimpulan
satu yang harus dicamkan kepada para orang tua yaitu, tanamkan pendidikan agama sejak dini. Karena sangat dikhawatirkan kepada remaja yang tidak memiliki rasa takut terhadap Allah S.W.T akan mempunyai peluang besar untuk melakukan penyimpangan moral bahkan sampai dengan tindakan kriminal. Dalam hal ini para orang tua harus lebih menciptakan suasana keluarga diniyah yang harmonis dan memperhatikan teman sepergaulannya. Mulailah memperbaiki generasi remaja ini dengan tidak hanya bermimpi tapi juga dengan usaha yang nyata.


Minggu, 18 September 2016

Penjelasan Perayaan Maulid

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa setiap hal baru yang diada-adakan oleh manusia dan disandarkan kepada agama Islam, baik berupa i’tiqâd (keyakinan), perkataan maupun perbuatan semua itu adalah bid’ah dan tertolak, walaupun maksudnya baik. Semua ini karena bid’ah merupakan penambahan terhadap ajaran agama dan mensyari’atkan sesuatu yang tidak diizinkan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta merupakan tasyabbuh (penyerupaan) dengan golongan Yahudi dan Nasrani. Selain itu, melakukan bid’ah berarti pelecehan terhadap agama Islam dan menganggapnya tidak sempurna. Keyakinan ini mengandung kerusakan yang besar dan bertentangan dengan firman Allah Azza wa jalla dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan terhadap bid’ah.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Nabi paling mulia dan terakhir. Nabi yang paling sempurna penyampaian dan ketulusannya. Seandainya Peringatan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu benar-benar termasuk ajaran agama yang diridhai Allah Azza wa Jalla, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkannya kepada umatnya; Atau paling tidak, pasti telah dikerjakan oleh para Shahabatnya. Tetapi, semua itu tidak terjadi. Dengan demikian, jelaslah hal itu bukan bagian dari ajaran Islam dan termasuk perkara yang diada-adakan (bid’ah) dan termasuk tasyabbuh (menyerupai) Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dalam hari-hari besar mereka
Peringatan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bid’ah yang mungkar. Kelompok yang pertama kali mengadakannya adalah Bani ‘Ubaid al-Qaddah yang menamakan diri mereka dengan kelompok Fathimiyah pada abad ke- 4 Hijriyah. Mereka menisbatkan diri kepada putra ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Padahal mereka adalah pencetus aliran kebatinan. Nenek moyang mereka adalah Ibnu Dishan yang dikenal dengan al-Qaddah, salah seorang pendiri aliran Bathiniyah di Irak.
Alasan dilarangnya memperingati Maulid Nabi, adalah:

  1. Peringatan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bid’ah yang dibuat-buat dalam agama ini. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    “Barangsiapa yang mengadakan suatu yang baru yang tidak ada dalam urusan agama kami, maka amalan itu tertolak”.
  2. Khulafa-ur Rasyidîn dan para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya tidak pernah mengadakan peringatan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pernah mengajak untuk melakukannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
    ”…Maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah Khulafâ-ur Râsyidîn yang mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah dia dengan gigi gerahammu. Dan jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah adalah kesesatan.”
  3. Peringatan hari kelahiran (ulang tahun/maulid) adalah kebiasaan orang-orang sesat dan orang-orang yang menyimpang dari kebenaran yang berasal dari kalangan Yahudi. 
  4. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
    “…Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu…” [al-Mâ-idah/5:3]
    Maksudnya adalah Allah Azza wa Jalla telah mengabarkan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Mukminin bahwa Dia telah menyempurnakan keimanan untuk mereka, sehingga mereka tidak membutuhkan penambahan sama sekali. Dan Allah Azza wa Jalla telah menyempurnakan Islam sehingga Allah Azza wa Jalla tidak akan pernah menguranginya, bahkan telah meridhainya sehingga Allah Azza wa Jalla tidak akan memurkainya selamanya.
  5. Dengan mengadakan bid’ah-bid’ah semacam itu, timbul kesan bahwa Allah Azza wa Jalla belum menyempurnakan agama ini, sehingga perlu dibuat ibadah lain untuk menyempurnakannya. Juga menimbulkan kesan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam belum tuntas menyampaikan agama ini kepada umatnya sehingga kalangan ahli bid’ah merasa perlu menciptakan hal baru dalam agama ini. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyempurnakan agama dan nikmat-Nya bagi hamba-hamba-Nya.
  6. Dalam Islam tidak ada bid’ah hasanah, semua bid’ah adalah sesat sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    “Setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” [9]
  7. Memperingati kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membuktikan kecintaan terhadap Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kecintaan itu hanya dapat dibuktikan dengan mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengamalkan Sunnah beliau, dan mentaati beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Azza wa Jalla berfirman:
    “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah Azza wa Jalla, maka ikutilah aku, niscaya Allah Azza wa Jalla mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Dan Allah Azza wa jalla Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [Ali Imrân/3:31]
  8. Memperingati Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjadikannya sebagai perayaan berarti menyerupai orang-orang Yahudi dan Nashrani dalam hari raya mereka, padahal kita telah dilarang untuk menyerupai mereka dan mengikuti gaya hidup mereka.
  9. Orang yang berakal tidak mudah terperdaya dengan banyaknya orang yang memperingati maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tolok ukur kebenaran itu bukan jumlah orang yang mengamalkannya, namun berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih menurut pemahaman Salafush Shâlih.
  10. Berdasarkan kaidah syariat yaitu mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
    ” … Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur-an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah Azza wa Jalla dan hari Kemudian” [an-Nisâ’/ 4:59]
  11. Yang disyariatkan adalah meneladani beliau, yaitu berpuasa pada hari Senin (bila mau), bukan merayakan hari kelahiran beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  12. Perayaan hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan perbuatan ghuluw (berlebih-lebihan/melampaui batas) terhadap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal Allah Ta’ala dan Rasul-Nya melarang berbuat ghuluw. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    “Jauhkanlah diri kalian dari ghuluw (berlebih-lebihan) dalam agama, karena sesungguhnya sikap ghuluw dalam agama ini telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.”
  13. Berbagai perbuatan syirik, bid’ah, dan haram, sering terjadi dalam peringatan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti bercampur baurnya kaum laki-laki dan perempuan.
  14. Dalam peringatan maulid terdapat keyakinan batil bahwa ruh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara maulid yang mereka adakan.

Tanda orang yang benar-benar mencintai Rasulullah S.A.W, adalah:

  1. Mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mentauhidkan Allah Azza wa Jalla, menjauhi syirik, mengerjakan Sunnahnya, mengikuti perkataan dan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beradab dengan adabnya.
  2. Lebih mendahulukan perintah dan syari’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada hawa nafsu dan keinginan dirinya.
  3. Banyak bershalawat untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai dengan Sunnahnya. Allah Azza wa Jalla berfirman.
    “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi k dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya” [al-Ahzâb/33:56]
  4. Mencintai orang yang dicintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik keluarga maupun Shahabatnya yang Muhajirin dan Anshar serta memusuhi orang-orang yang memusuhi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan membenci orang yang membencinya.
  5. Mencintai al-Qur’ân yang diturunkan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mencintai Sunnahnya, dan mengetahui batas-batasnya.

Kesimpulan bahwa menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk perbuatan bid’ah yang diharamkan yang tidak memiliki dalil baik dari Kitabullâh maupun dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam…

Kamis, 15 September 2016

Penjelasan Al-Quran Tentang Gerhana

Dalam kehidupan kita sering menjumpai peristiwa alam yang sangat menarik untuk dikaji. Benda langit seperti Matahari, Bulan dan Bintang terus bergerak secara dinamis dan berputar sesuai dengan orbitnya. Hingga setiap hari kita melalui malam dan siang, melihat Matahari terbit dan tenggelam. Semua ini merupakan tanda kekuasaan dan kebesaran Allah SWT.
Gerhana merupakan peristiwa alam yang terjadi dalam setiap tahunnya di negara di belahan dunia. Pada zaman dahulu banyak mitos mengenai gerhana yang tersebar di negara-negara di dunia termasuk di Indonesia. Namun, semua mitos itu dapat terkuak kebenarannya melalui sains dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Dalam ilmu Astronomi gerhana tersebut bisa terjadi pada dua keadaan, yaitu gerhana matahari dan gerhana bulan. Gerhana matahari terjadi ketika posisi bulan  terletak di antara bumi dan  matahari sehingga menutup sebagian atau seluruh cahaya Matahari. Walaupun Bulan lebih kecil, bayangan Bulan mampu melindungi cahaya matahari sepenuhnya karena Bulan yang berjarak rata-rata jarak 384.400 kilometer dari Bumi lebih dekat dibandingkan Matahari yang mempunyai jarak rata-rata 149.680.000 kilometer.

Gerhana bulan terjadi saat sebagian atau keseluruhan penampang  tertutup oleh bayangan bumi. Itu terjadi bila bumi berada di antara matahari dan bulan pada satu garis lurus yang sama, sehingga sinar matahari tidak dapat mencapai bulan karena terhalangi oleh bumi.

Dengan penjelasan lain, gerhana bulan muncul bila bulan sedang beroposisi dengan bumi. Perpotongan bidang orbit bulan dengan bidang ekliptika akan memunculkan 2 buah titik potong yang disebut node, yaitu titik di mana bulan memotong bidang ekliptika. Gerhana bulan ini akan terjadi saat bulan beroposisi pada node tersebut. Bulan membutuhkan waktu 29,53 hari untuk bergerak dari satu titik oposisi ke titik oposisi lainnya. Maka seharusnya, jika terjadi gerhana bulan, akan diikuti dengan kedua node tersebut karena terletak pada garis yang menghubungkan antara matahari dengan bumi.
Gerhana matahari dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
  1. Sebuah gerhana matahari dikatakan se-bagai gerhana total apabila saat puncak gerhana, piringan Matahari ditutup se-penuhnya oleh piringan Bulan. Saat itu, piringan Bulan sama besar atau lebih besar dari piringan Matahari. Ukuran piringan Matahari dan piringan Bulan sendiri berubah-ubah tergantung pada masing-masing jarak Bumi-Bulan dan Bumi-Matahari.
  2. Gerhana sebagian terjadi apabila piringan Bulan (saat puncak gerhana) hanya menutup sebagian dari piringan Matahari. Pada gerhana ini, selalu ada bagian dari piringan Matahari yang tidak tertutup oleh piringan Bulan.
  3. Gerhana cincin terjadi apabila piringan Bulan (saat puncak gerhana) hanya menutup sebagian dari piringan Matahari. Gerhana jenis ini terjadi bila ukuran piringan Bulan lebih kecil dari piringan Matahari. Sehingga ketika piringan Bulan berada di depan piringan Matahari, tidak seluruh piringan Matahari akan tertutup oleh piringan Bulan. Bagian piringan Matahari yang tidak tertutup oleh piringan Bulan, berada di sekeliling piringan Bulan dan terlihat seperti cincin yang bercahaya.

Adapun gerhana Bulan ia terbagi menjadi tiga bagian:
  1. Gerhana bulan total. Pada gerhana ini, bulan akan tepat berada pada daerah umbra.
  2. Gerhana bulan sebagian. Pada gerhana ini, tidak seluruh bagian bulan terhalangi dari matahari oleh bumi. Sedangkan sebagian permukaan bulan yang lain berada di daerah penumbra. Sehingga masih ada sebagian sinar matahari yang sampai ke permukaan bulan.
  3. Gerhana bulan penumbra. Pada gerhana ini, seluruh bagian bulan berada di bagian penumbra. Sehingga bulan masih dapat terlihat dengan warna yang suram.

Tetapi hati-hati gerhana matahari tidak bisa dilihat langsung karena dapat menyebabkan kerusakan pada retina mata, namun untuk gerhana bulan dapat dilihat langsung dengan mata telanjang.
Dalam Islam istilah yang dikenal adalah dengan Al-Kusuf (gerhana Matahari), Al-Khusuf (gerhana Bulan). Artinya adalah menghilangkan seluruh cahaya salah satu dari dua benda langit yang bercahaya (matahari dan bulan) atau sebagiannya dan berubah menjadi hitam.

Gerhana pada masa lalu sering dikaitkan dengan kejadian atau ramalan kejadian masa yang akan datang. Ketika pada masa Nabi  hidup pernah terjadi gerhana matahari dan kejadiannya bertepatan dengan kematian putranya. Kemudian Nabi  bersabda:
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Alloh. Tidaklah keduanya mengalami gerhana karena kematian seseorang atau karena lahirnya seseorang. Jika keduanya mengalami gerhana, maka berdoalah kepada Alloh dan sholatlah hingga gerhana selesai..” (HR. Bukhori dan Muslim)

Selain itu seorang muslim yang menemukan gerhana maka di-anjurkan untuk melakukan hal-hal berikut ini:
  • Memperbanyak dzikir, istighfar, takbir, shodaqoh dan semua amalan yang mendekatkan diri kepada Alloh . (HR. Bukhori dan Muslim)
  • Melaksanakan sholat gerhana. Caranya adalah sholat dilaksanakan sebanyak dua roka’at. Pada setiap roka’at dua kali berdiri, dua kali bacaan, dua kali ruku’ dan dua kali sujud. (HR. Bukhori dan Muslim)


Hukum Shalat Tarawih


Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama' dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai "waktu sesaat untuk istirahat". Waktu pelaksanaan salat sunnat ini adalah selepas isya', biasanya dilakukan secara berjamaah dimasjid. Bagaimana jika dilakukan di rumah dan sendiri (tidak berjamaah) ?..
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (beribadah di malam ramadhan) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari 37 dan Muslim 759)
Dan para ulama menjelaskan, bahwa shalat tarawih termasuk qiyam ramadhan, mengisi malam ramadhan dengan ibadah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji yang besar, berupa ampunan dosa. Karena itulah, shalat tarawih termasuk shalat sunah muakkad (shalat sunah yang sangat ditekankan).
Para ulama menegaskan bahwa shalat tarawih boleh dikerjakan sendiri, karena bukan syarat sah shalat tarawih untuk dikerjakan berjamaah. Namun Rasulullah S.A.W. memotivasi agar shalat tarawih dikerjakan berjamaah.
An-Nawawi mengatakan,
صلاة التراويح سنة باجماع العلماء … وتجوز منفردا وجماعة
Shalat tarawih adalah sunah dengan sepakat ulama… boleh dikerjakan sendirian atau berjamaah. (al-Majmu, 4/31).
Dalam hadis dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat hingga pertengahan malam, sebagian sahabat minta agar beliau memperlama hingga akhir malam. Kemudian beliau menyebutkan keutamaan shalat tarawih berjamaah,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَإِنَّهُ يَعْدِلُ قِيَامَ لَيْلَةٍ
“Barangsiapa yang shalat tarawih berjamaah bersama imam hingga selesai, maka dia mendapat pahala shalat tahajud semalam suntuk.” (HR. Nasai 1605, Ibn Majah 1327 dan dishahihkan Al-Albani).
Kita simak penjelasan as-Syaukani dalam Nailul Authar,
واختلفوا في أن الأفضل صلاتها في بيته منفردا أم في جماعة في المسجد فقال الشافعي وجمهور أصحابه وأبو حنيفة وأحمد وبعض المالكية وغيرهم : الأفضل صلاتها جماعة كما فعله عمر بن الخطاب والصحابة رضي الله عنهم واستمر عمل المسلمين عليه لأنه من الشعائر الظاهرة
Ulama berbeda pendapat, mana yang afdhal, shalat tarawih sendirian ataukah berjamaah di masjid. As-Syafii dan mayoritas ulama madzhabnya, Abu Hanifah, Ahmad, sebagian Malikiyah dan yang lainnya berpendapat, yang lebih afdhal dikerjakan berjamaah. Sebagaimana yang dikerjakan Umar bin Khatab dan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Dan itu turun-temurun dipraktekkan kaum muslimin. Karena termasuk bagian dari syiar yang lahir.
Kemudian as-Syaukani menyebutkan pendapat kedua,
وقال مالك وأبو يوسف وبعض الشافعية وغيرهم : الأفضل فرادى في البيت لقوله صلى الله عليه وآله وسلم : أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة
Sementara Imam Malik, Abu Yusuf, sebagian syafiiyah, serta ulama lainnya berpendapat, shalat tarawih sendirian di rumah lebih utama. Berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat yang paling utama adalah shalat yang dikerjakan seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Nailul Authar, 3/59).
Tapi di beberapa tempat, ada kaum muslimin yang shalat tarawih di masjid dan shalatnya sangat cepat. Entah apa alasannya, yang jelas gerakkan shalat yang dikerjakan menjadi tidak thumakninnah.
Suatu ketika, Rasulullah melihat orang shalat yang tidak menyempurnakan rukuknya dan seperti mematuk ketika sujud. Kemudian beliau bersabda,
أَتَرَوْنَ هَذَا، مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ، يَنْقُرُ صَلَاتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ
“Tahukah kamu orang ini. Siapa yang meninggal dengan keadaan (shalatnya) seperti ini maka dia mati di atas selain agama Muhammad. Dia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah.” (HR. Ibnu Khuzaimah 665 dan dihasankan al-Albani).
Jika kondisinya seperti ini, ada baiknya mencari masjid lain atau shalat dirumah saja, agar shalat yang dikerjakan menjadi thumakninnah.
Kesimpulannya, shalat tarawih dikerjakan berjamaah bersama imam masjid, lebih utama. Karena bernilai pahala seperti shalat semalam suntuk. Namun jika pelaksanaan shalat dimasjid tidak berkualitas, sebaiknya shalat di rumah saja dengan berusaha menjaga kualitas shalatnya.

Makna Menjual Ayat Allah


Ada beberapa peringatan mengenai menjual ayat Allah dalam al-Quran. Diantaranya, Allah berfirman:
وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ
“Janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa..” (QS. al-Baqarah: 41)
Allah juga berfirman,
فَلاَ تَخْشَوُاْ النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلاً
Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. (QS. al-Maidah: 44)
Ayat ini diturunkan adalah sebagai peringatan untuk para pembesar yahudi, seperti Huyai bin Akhtab, Ka’ab al-Asyraf, atau pemuka yahudi lainnya. Sebelum islam datang, para pemuka yahudi mendapatkan upeti dan uang sogokan dari masyarakatnya. Setiap kali mereka mengeluarkan fatwa atau membacakan taurat, atau melakukan ritual yahudi, mereka diberi bayaran oleh masyarakat.
Pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin tiba di madinah, mereka khawatir, jika nanti sampai banyak masyarakat Madinah, terutama yang yahudi masuk islam, maka mereka tidak lagi mendapatkan uang upeti, sogok atau minimal pemasukan mereka akan berkurang.
Karena alasan ini, mereka berusaha menghalangi masyarakat Madinah, terutama masyarakat yahudi, agar tidak mengikuti dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. padahal mereka tahu dengan yakin, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi terakhir seperti yang disebutkan dalam taurat.
Latar belakang Allah menurunkan ayat di atas adalah Siapa saja yang sengaja menyembunyikan kebenaran, dengan harapan agar bisa mendapatkan dunia atau mempertahankan penghasilan, termasuk diantara bentuk menjual ayat Allah dengan harga yang murah.
Ciri orang yang menjual ayat allah dengan harga murah

  1. Menyediakan ayat untuk tujuan salah
    Menyediakan disini ada dua pengertian: Pertama, menyediakan atau memberitahu ayat untuk kepentingan orang tanpa mengetahui untuk apa penggunaannya. Padahal, mungkin seseorang ingin mengetahui sebuah ayat untuk tujuan yang salah. Kedua, menyediakan ayat-ayat Qur’an dalam berbagai kesempatan untuk kepentingan materi dan uang. Misalnya, mengajar membaca Al-Qur’an atau ceramah agama dengan memasang tarif honor. Kalau tidak memenuhi tarif yang diminta, ia tidak mau. 
  2. Menjelaskan ayat secara samar-samar
    Agar simpatik, pembicaraan orang (biasanya pemimpin, penguasa, orang berpengaruh atau teman) kita dukung dengan ayat Al-Qur’an. Ini adalah bentuk perilaku menjual ayat dengan harga murah. Ayat Al-Qur’an yang agung dan luhur kita suguhkan tapi dipilih-pilih yang menyenangkannya saja. Akhirnya, benar-benar harga murah atau kerendahan derajatlah yang kita dapatkan yaitu kesenangan orang, pujian orang kepada kita dan sebutan orang bahwa kita ustadz yang bijak dan sebagainya. Padahal kebenaran dalam Al-Qur’an harus ditunjukkan dan diikuti tanpa pilih-pilih, kecuali pertimbangan ketepatan bukan selera dan kepentingan duniawi.
  3. Menyampaikan kebenaran tidak tegas
    Makna ketiga “menjual ayat dengan harga murah” adalah menyatakan kebenaran dengan tidak tegas agar tidak terdengar galak. Menyampaikan kebenaran dengan diplomatis dan bijaksana itu perlu dalam konteks tertentu tapi tidak dengan menghindari ketegasan, kebenaran dan menyembunyikan ancaman Allah. Kebenaran harus disampaikan apa adanya, tidak ada yang disembunyikan. Menyampaikan kebenaran tidak boleh takut resiko, kalau takut resiko ya jangan berdakwah, itu artinya belum siap. Rasulullah SAW mengingatkan: “Qulil haqqa walau kâna murran” (sampaikanlah kebenaran walaupun terasa pahit).
  4. Tidak mau mengingatkan dan menyampaikan kebenaran
    Ini adalah indikasi keempat dari orang yang menjual ayat dengan harga murah. Ia tidak mau, jarang bahkan tidak pernah mengingatkan orang, menolak menyampaikan kebenaran yang ia tahu karena tidak biasa, merasa kagok, segan, takut tidak diberi jabatan dll. Tahu kebenaran tapi tidak menyampaikan. Misalnya, tahu bahwa shalat itu wajib bagi setiap Muslim tetapi temannya yang tidak shalat tidak pernah ditegur dan diingatkan padahal ia teman dekat apalagi sering bersama. Perasaan takut menyinggung dan tidak enak (yang tidak proporsional) lebih diikuti daripada menyampaikan kebenaran. Ia menukarkan yang mahal (memberikan nasehat kebenaran) dengan yang murah (pertemanan yang tidak saling mengingatkan). 
  5. Tidak mau belajar ilmu agama
    Seseorang tidak punya sama sekali alat (pengetahuan agama) untuk meluruskan orang lain berbuat salah dan keliru. Ia biarkan semua, ia maklumi, karena ia sendiri memang tidak punya pengetahuan agama untuk menegurnya. Apalagi bila sama-sama melakukan keburukan. Ia tidak tahu mana yang salah dan mana yang benar menurut agama. Mengaku Muslim tapi tidak pernah mau belajar agama dan bila sengaja tidak mau belajar agama termasuk kepada “menjual ayat dengan harga murah” karena ia lebih memilih yang murah yaitu kebodohannya agamanya ketimbang saling menegur dan memberikan nasehat dalam pergaulannya.


Rabu, 14 September 2016

Syari’at I’tikaf Dalam Al Qur’an Dan Hadits


I’tikaf menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Sedang pengertian i’tikaf menurut istilah dikalangan para ulama terdapat perbedaan. Al-Hanafiyah (ulama Hanafi) berpendapat i’tikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk melakukan shalat berjama’ah, dan menurut asy-Syafi’iyyah (ulama Syafi’i) i’tikaf artinya berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah. Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan I’tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.
I’tikaf disyariatkan berdasarkan al-Quran dan al-Hadits.
Al-Qur’an surat al-Baqarah (2): 187.
… فَاْلآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.
Artinya:  …maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang   ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” [QS. al-Baqarah (2):187]
Hadits riwayat Aisyah ra:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]
“Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim]
I’tikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan. i’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).
Di dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid. Di utamakan melaksanakannya di masjid jami’ (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jum’at), dan tidak mengapa i’tikaf di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jama’ah.
Untuk sahnya i’tikaf diperlukan beberapa syarat, berikut:

  1. Orang yang melaksanakan i’tikaf beragama Islam
  2. Orang yang melaksanakan i’tikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
  3. I’tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
  4. Orang yang akan melaksanakan i’tikaf  hendaklah memiliki niat i’tikaf
  5. Orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf

Para  ulama sepakat bahwa orang yang melakukan i’tikaf harus tetap berada di dalam masjid tidak keluar dari masjid. Namun demikian bagi mu’takif (orang yang melaksanakan i’tikaf) boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu;

  1. karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan salat Jum’at
  2. karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya.
  3. Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.

Beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan i’tikaf, yaitu;

  1. Melaksanakan salat sunat, seperti salat tahiyatul masjid, salat lail dan lain-lain
  2. Membaca al-Qur’an dan tadarus al-Qur’an
  3. Berdzikir dan berdo’a
  4. Membaca buku-buku agama

Lampu masjid harus redup dalam rangka kekhusyu’an beri’tikaf, bukan sesuatu yang harus dilaksanakan ketika i’tikaf karena tidak ada dalil khusus yang menjelaskan tentang hal tersebut.