Kamis, 15 September 2016

Hukum Shalat Tarawih


Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama' dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai "waktu sesaat untuk istirahat". Waktu pelaksanaan salat sunnat ini adalah selepas isya', biasanya dilakukan secara berjamaah dimasjid. Bagaimana jika dilakukan di rumah dan sendiri (tidak berjamaah) ?..
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (beribadah di malam ramadhan) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari 37 dan Muslim 759)
Dan para ulama menjelaskan, bahwa shalat tarawih termasuk qiyam ramadhan, mengisi malam ramadhan dengan ibadah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji yang besar, berupa ampunan dosa. Karena itulah, shalat tarawih termasuk shalat sunah muakkad (shalat sunah yang sangat ditekankan).
Para ulama menegaskan bahwa shalat tarawih boleh dikerjakan sendiri, karena bukan syarat sah shalat tarawih untuk dikerjakan berjamaah. Namun Rasulullah S.A.W. memotivasi agar shalat tarawih dikerjakan berjamaah.
An-Nawawi mengatakan,
صلاة التراويح سنة باجماع العلماء … وتجوز منفردا وجماعة
Shalat tarawih adalah sunah dengan sepakat ulama… boleh dikerjakan sendirian atau berjamaah. (al-Majmu, 4/31).
Dalam hadis dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat hingga pertengahan malam, sebagian sahabat minta agar beliau memperlama hingga akhir malam. Kemudian beliau menyebutkan keutamaan shalat tarawih berjamaah,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَإِنَّهُ يَعْدِلُ قِيَامَ لَيْلَةٍ
“Barangsiapa yang shalat tarawih berjamaah bersama imam hingga selesai, maka dia mendapat pahala shalat tahajud semalam suntuk.” (HR. Nasai 1605, Ibn Majah 1327 dan dishahihkan Al-Albani).
Kita simak penjelasan as-Syaukani dalam Nailul Authar,
واختلفوا في أن الأفضل صلاتها في بيته منفردا أم في جماعة في المسجد فقال الشافعي وجمهور أصحابه وأبو حنيفة وأحمد وبعض المالكية وغيرهم : الأفضل صلاتها جماعة كما فعله عمر بن الخطاب والصحابة رضي الله عنهم واستمر عمل المسلمين عليه لأنه من الشعائر الظاهرة
Ulama berbeda pendapat, mana yang afdhal, shalat tarawih sendirian ataukah berjamaah di masjid. As-Syafii dan mayoritas ulama madzhabnya, Abu Hanifah, Ahmad, sebagian Malikiyah dan yang lainnya berpendapat, yang lebih afdhal dikerjakan berjamaah. Sebagaimana yang dikerjakan Umar bin Khatab dan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Dan itu turun-temurun dipraktekkan kaum muslimin. Karena termasuk bagian dari syiar yang lahir.
Kemudian as-Syaukani menyebutkan pendapat kedua,
وقال مالك وأبو يوسف وبعض الشافعية وغيرهم : الأفضل فرادى في البيت لقوله صلى الله عليه وآله وسلم : أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة
Sementara Imam Malik, Abu Yusuf, sebagian syafiiyah, serta ulama lainnya berpendapat, shalat tarawih sendirian di rumah lebih utama. Berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat yang paling utama adalah shalat yang dikerjakan seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Nailul Authar, 3/59).
Tapi di beberapa tempat, ada kaum muslimin yang shalat tarawih di masjid dan shalatnya sangat cepat. Entah apa alasannya, yang jelas gerakkan shalat yang dikerjakan menjadi tidak thumakninnah.
Suatu ketika, Rasulullah melihat orang shalat yang tidak menyempurnakan rukuknya dan seperti mematuk ketika sujud. Kemudian beliau bersabda,
أَتَرَوْنَ هَذَا، مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ، يَنْقُرُ صَلَاتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ
“Tahukah kamu orang ini. Siapa yang meninggal dengan keadaan (shalatnya) seperti ini maka dia mati di atas selain agama Muhammad. Dia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah.” (HR. Ibnu Khuzaimah 665 dan dihasankan al-Albani).
Jika kondisinya seperti ini, ada baiknya mencari masjid lain atau shalat dirumah saja, agar shalat yang dikerjakan menjadi thumakninnah.
Kesimpulannya, shalat tarawih dikerjakan berjamaah bersama imam masjid, lebih utama. Karena bernilai pahala seperti shalat semalam suntuk. Namun jika pelaksanaan shalat dimasjid tidak berkualitas, sebaiknya shalat di rumah saja dengan berusaha menjaga kualitas shalatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar